Landasan Ibadah Haji Dan Umrah
Artikel untuk
rubrik hadits kali ini adalah syarah (penjelasan) hadits yang kami
angkat dan terjemahkan secara bebas (dengan penambahan dan pengurangan kata
dengan tanpa merubah isi dan maksud) dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi
Bulughil Maram (5/851-868), karya Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan –hafizhahullah-,
cetakan Daar Ibnil Jawzi, cetakan ke-8, Rabi’ul Awwal, tahun 8421 H, Dammam,
KSA.
Hadits
tersebut adalah:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا
بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ
Dari
Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa)
di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya)
melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pembahasan
hadits ini akan ditinjau dari beberapa sisi:
1. Takhrij hadits
Imam
al-Bukhari telah mengeluarkan hadits ini (di dalam Shahih-nya) pada Abwabul
Umrah (bab-bab tentang umrah), yaitu pada Babu Wujubil Umrah wa Fadhliha
(bab tentang wajibnya umrah dan keutamaannya), nomor 1773. Dan dikeluarkan pula
oleh Imam Muslim (di dalam Shahih-nya pula), nomor 1349; dari jalan
Sumayy budak Abi Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Shalih as-Samman, dari Abu
Hurairah radhiallahu’anhu, secara marfu’ (sampai kepada Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam).
2. Keutamaan memperbanyak
ibadah umrah
Hadits
ini merupakan dalil yang menunjukkan keutamaan memperbanyak ibadah umrah. Hal
ini disebabkan umrah memiliki keutamaan yang agung, yaitu dapat menggugurkan
dan menghapuskan dosa-dosa. Hanya saja, mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan dosa-dosa di sini adalah dosa-dosa kecil, dan tidak termasuk dosa-dosa
besar.
Kemudian,
kebanyakan para ulama pun menyatakan bolehnya (seseorang) mempersering dan
mengulang-ulang ibadah umrah ini dalam setahun sebanyak dua kali ataupun lebih.
Dan hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut, sebagaimana diterangkan pula
oleh Ibnu Taimiyah. Karena memang hadits ini jelas dalam hal pembedaan antara
ibadah haji dan umrah. Juga, karena jika umrah hanya boleh dilakukan sekali
saja dalam setahun, niscaya (hukumnya) sama seperti ibadah haji, dan jika
demikian seharusnya (dalam hadits) disebutkan, “Ibadah haji ke ibadah haji
berikutnya…”. Namun, tatkala Nabi hanya mengatakan “Ibadah umrah ke
ibadah umrah berikutnya…”, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah boleh
dilakukan (dalam setahun) secara berulang-ulang (beberapa kali), dan umrah
tidaklah sama dengan haji.
Dan
hal lain pula yang membedakan antara haji dan umrah adalah; umrah tidak
memiliki batasan waktu, yang jika seseorang terlewatkan dari batasan waktu
tersebut maka umrahnya dihukumi tidak sah, sebagaimana halnya ibadah haji.
Jadi, dapat difahami apabila waktu umrah itu mutlak dapat dilakukan kapan saja,
maka hal ini menunjukkan bahwa umrah sama sekali tidak menyerupai haji dalam
hal keharusan dilakukannya sekali saja dalam setahun (lihat Majmu’ul
Fatawa, 26/268-269).
Namun,
Imam Malik berkata, “Makruh (hukumnya) seseorang melakukan umrah sebanyak dua
kali dalam setahun” (lihat Bidayatul Mujtahid, 2/231). Dan ini juga
merupakan pendapat sebagian para ulama salaf, di antara mereka; Ibrahim
an-Nakha’i, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair dan Muhammad bin Sirin. Mereka
berdalil; bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak melakukan umrah dalam setahun
melainkan hanya sekali saja.
Namun,
hal ini bukanlah hujjah (dalil). Karena Nabi benar-benar menganjurkan
umatnya untuk melakukan umrah, sebagaimana beliau pun menjelaskan keutamaannya.
Beliau juga memerintahkan umatnya agar mereka memperbanyak melakukan umrah.
Dengan demikian, tegaklah hukum sunnahnya tanpa terkait apapun. Adapun
perbuatan beliau, maka hal itu tidak bertentangan dengan perkataannya. Karena
ada kalanya beliau meninggalkan sesuatu, padahal sesuatu tersebut disunnahkan,
hal itu disebabkan beliau khawatir memberatkan umatnya. Dan ada kemungkinan lain,seperti
keadaan beliau yang tersibukkan dengan urusan kaum Muslimin yang bersifat
khusus ataupun umum, yang mungkin lebih utama jika dipandang dari sisi
manfaatnya yang dapat dirasakan oleh banyak orang.
Dan
di antara dalil yang menunjukkan keatamaan mempersering dan memperbanyak umrah
adalah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
تَابِعُوا بين الحجِّ والعمرةِ ،
فإنَّهما ينفيانِ الفقرَ والذنوبَ ، كما يَنفي الكيرُ خَبَثَ الحديدِ والذهبِ
والفضةِ ، وليس للحجةِ المبرورةِ ثوابٌ إلا الجنةُ
“Iringilah
ibadah haji dengan (memperbanyak) ibadah umrah (berikutnya), karena
sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana
alat peniup besi panas menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Dan tidak
ada (balasan) bagi (pelaku) haji yang mabrur melainkan surga” [Hadits ini
dikeluarkan oleh Imam at-Tirmidzi (810), dan an-Nasa-i (5/115), dan Ahmad
(6/185); dari jalan Abu Khalid alAhmar, ia berkata: Aku mendengar ‘Amr bin
Qais, dari ‘Ashim, dari Syaqiq, dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu
secara marfu’. Dan at-Tirmidzi mengatakan: “Hadits hasan shahih
gharib dari hadits Ibnu Mas’ud . Hadits ini pada sanadnya terdapat Abu
Khalid al-Ahmar, ia bernama Sulaiman bin Hayyan. Dan terdapat pula Ashim bin
Abi an-Nujud. Hadits mereka berdua dikategorikan hadits hasan. Karena Abu
Khalid al-Ahmar seorang yang shoduqun yukhthi’ (perawi yang banyak
benarnya dan terkadang salah dalam haditsnya), sedangkan Ashim bin Abi an-Nujud
adalah seorang yang shoduqun lahu awhaam (perawi yang banyak benarnya
dan memiliki beberapa kekeliruan dalam haditsnya)].
![]() |
| 0813 2839 7279 Umroh 2017 murah |
3. Keutamaan haji mabrur
Hadits
ini menunjukkan keutamaan haji yang mabrur (baik), dan balasan orang
yang mendapatkannya adalah surga. Haji yang mabrur, telah dijelaskan oleh Imam
Ibnu Abdil Barr, “Adalah haji yang tidak tercampur dengan perrbuatan riya’
(ingin dipuji dan dilihat orang), sum’ah (ingin didengar oleh orang), rafats
(berkata-kata keji dan kotor, atau kata-kata yang menimbulkan birahi), fusuq
(berbuat kefasikan dan kemaksiatan), dan dilaksanakan dari harta yang halal…”
(lihat at-Tamhid, 22/39).
Sehingga,
dapat disimpulkan bahwa haji mabrur memiliki lima sifat:
- Dilakukan dengan ikhlash (memurnikan niat dalam melaksanakan hajinya) hanya karena Allah Ta’ala semata, tanpa riya’ dan sum’ah.
- Biaya pelaksanaan haji tersebut berasal dari harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ اللهَ طيِّبٌ ولا يقبلُ إلا
طيبًا
“Sesungguhnya Allah Maha Baik,
dan Ia tidak menerima kecuali hal yang baik…”. (HR Muslim, 1015).
- Menjauhi segala dosa dan perbuatan maksiat, segala macam perbuatan bid’ah dan semua hal yang menyelisihi syariat. Karena, jika hal tersebut berdampak negatif terhadap semua amal shalih dan bahkan dapat menghalangi dari diterimanya amal tersebut, maka hal itu lebih berdampak negatif lagi terhadap ibadah haji dan keabsahannya. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya firman Allah Ta’ala:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي
الْحَجِّ
“(Musim) haji adalah beberapa
bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan
mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan
di dalam masa mengerjakan haji…” (QS al-Baqarah: 197).
- Dilakukan dengan penuh akhlak yang mulia dan kelemah-lembutan, serta dengan sikap tawadhu’ (rendah hati) ketika ia berkendaraan, bersinggah sementara pada suatu tempat dan dalam bergaul bersama yang lainnya, dan bahkan dalam segala keadaannya.
- Dilakukan dengan penuh pengagungan terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Hal ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang sedang melakukan ibadah haji. Dengan demikian, ia benar-benar dapat merasakan dan meresapi syi’ar-syi’ar Allah dalam ibadah hajinya. Sehingga, akan tumbuh dari dirinya sikap pengagungan, pemuliaan dan tunduk patuh kepada Sang Pencipta, Allah Rabbul ‘Alamin. Dan tanda seseorang benar-benar telah melaksanakan hal tersebut adalah; ia melaksanakan tahapan demi tahapan rangkaian ibadah hajinya dengan tenang dan khidmat, tanpa ketergesa-gesaan dan segala perkataan dan perbuatannya. Ia akan senantiasa waspada dari sikap tergesa-gesa dan terburu-buru, yang justru hal ini banyak dilakukan oleh banyak para jamaah haji di zaman ini. Ia pun akan senantiasa berusaha bersabar dalam ketaatannya kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya hal yang demikian ini lebih dekat untuk diterimanya ibadah hajinya di sisi Allah Ta’ala.
Dan
termasuk bentuk pengagungan (seorang yang beribadah haji) terhadap sya’a-irullah
(syi’ar-syi’ar Allah) adalah menyibukkan dirinya dengan banyak-banyak
berdzikir, bertakbir, bertasbih, bertahmid dan istighfar. Karena ia tengah
beribadah, dan ia berada di tempat yang mulia dan utama.
Dan
sungguh Allah pun telah memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkan,
memuliakan dan menjaga kehormatan sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah).
Allah berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ
اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ
إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
“Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi
Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya…” (QS al-Hajj:
30).
Dan
Allah juga berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ
اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS al Hajj: 32).
Dan
yang dimaksud dengan hurumatullah (hal-hal terhormat di sisi Allah)
adalah segala sesuatu yang memiliki kehormatan di sisi Allah, yang Allah
memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkannya, baik berupa ibadah dan yang
lainnya. Dan di antaranya adalah manasik (tata cara ibadah haji) ini,
tanah-tanah haram, dan ber-ihram.
Adapun
sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah), maka maksudnya adalah
lambang-lambang agama yang tampak jelas, yang di antaranya juga manasik (tata
cara ibadah haji) ini. Sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ
شَعَائِرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya
Shafaa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar-syi’ar Allah…” (QS
al-Baqarah: 158).
Dan
sungguh Allah Ta’ala telah menjadikan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar-Nya
sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun ketakawaan, dan salah satu syarat
pengabdian dan penghambaan kepada-Nya. Allah pun jadikan pengagungan terhadap
hurumatullah (hal-hal terhormat di sisi Allah) sebagai sebuah jalan bagi
hamba-Nya untuk meraih pahala dan pemberian karunia dari-Nya.
Dan
orang yang memperhatikan dengan seksama dan melihat dengan cara pandang orang
yang mau belajar tata cara ibadah haji Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam,
niscaya dia akan memahami bagaimana beliau melaksanakan ibadah hajinya dengan
penuh pengagungan dalam segala perkataan dan perbuatan beliau Shallallahu’alaihi
Wasallam.
Wallahu A’lamUmroh 2017 murah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar